MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 19 November 2025 | 17:09 WIB
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia

Ketika jalan raya menjadi ruang kematian, negara sedang gagal memenuhi kewajiban konstitusional tersebut.

Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib menjalankan pelayanan publik dengan berpedoman pada AUPB, seperti asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas pelayanan publik.

Baca Juga: Ajarkan Fokus dan Kesabaran, Sekda Akui Dapat Pengalaman Baru Teknik Menembak

Namun dalam praktiknya, kondisi jalan dan tata kelola keselamatan di Batam menunjukkan:

Pelanggaran asas kecermatan, karena pemerintah tidak melakukan identifikasi dan evaluasi risiko keselamatan jalan secara rutin, Pelanggaran
asas kepastian hukum, karena kebijakan keselamatan jalan dilakukan secara sporadis, hanya muncul setelah insiden, bukan melalui perencanaan sistematis.

Pelanggaran asas pelayanan publik, karena infrastruktur yang seharusnya mendukung keselamatan justru membahayakan masyarakat.

Ini menunjukkan praktik maladministrasi yang nyata dilakukan pemerintah di Kota Batam.

Baca Juga: Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa: Pemerintah bertanggung jawab atas manajemen rekayasa lalu lintas, fasilitas keselamatan, penegakan hukum, dan pencegahan kecelakaan, Pemerintah wajib menyediakan rambu, marka, alat pemberi isyarat, pembatas jalur, penerangan jalan, hingga fasilitas pejalan kaki.

Ketika rambu rusak, marka hilang, jalur truk tanpa pembatas, lampu jalan tak berfungsi, dan titik rawan tidak ditangani cepat, kondisi ini bukan lagi kekurangan teknis, tetapi pelanggaran kewajiban legal yang secara jelas telah diatur dalam UU LLAJ.

Dalam hukum administrasi, kegagalan memenuhi mandat undang-undang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Ketika kebijakan keselamatan hanya muncul saat korban meninggal, pemerintah secara moral dan hukum telah terlambat menjalankan mandatnya.

Baca Juga: Rizki Nurfadilah Diduga Jadi Korban TPPO dengan Modus Tawaran Menjadi Pemain Sepak Bola

Sehingga Pengurus Daerah Kota Batam menyatakan tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam:

1. Pemerintah Wajib Memenuhi Kewajiban Konstitusional Melindungi Keselamatan Warga sebagimana mandat Pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD 1945 dengan memastikan keselamatan di jalan raya sebagai hak dasar;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X