Ketika jalan raya menjadi ruang kematian, negara sedang gagal memenuhi kewajiban konstitusional tersebut.
Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib menjalankan pelayanan publik dengan berpedoman pada AUPB, seperti asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas pelayanan publik.
Baca Juga: Ajarkan Fokus dan Kesabaran, Sekda Akui Dapat Pengalaman Baru Teknik Menembak
Namun dalam praktiknya, kondisi jalan dan tata kelola keselamatan di Batam menunjukkan:
Pelanggaran asas kecermatan, karena pemerintah tidak melakukan identifikasi dan evaluasi risiko keselamatan jalan secara rutin, Pelanggaran
asas kepastian hukum, karena kebijakan keselamatan jalan dilakukan secara sporadis, hanya muncul setelah insiden, bukan melalui perencanaan sistematis.
Pelanggaran asas pelayanan publik, karena infrastruktur yang seharusnya mendukung keselamatan justru membahayakan masyarakat.
Ini menunjukkan praktik maladministrasi yang nyata dilakukan pemerintah di Kota Batam.
Baca Juga: Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa: Pemerintah bertanggung jawab atas manajemen rekayasa lalu lintas, fasilitas keselamatan, penegakan hukum, dan pencegahan kecelakaan, Pemerintah wajib menyediakan rambu, marka, alat pemberi isyarat, pembatas jalur, penerangan jalan, hingga fasilitas pejalan kaki.
Ketika rambu rusak, marka hilang, jalur truk tanpa pembatas, lampu jalan tak berfungsi, dan titik rawan tidak ditangani cepat, kondisi ini bukan lagi kekurangan teknis, tetapi pelanggaran kewajiban legal yang secara jelas telah diatur dalam UU LLAJ.
Dalam hukum administrasi, kegagalan memenuhi mandat undang-undang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Ketika kebijakan keselamatan hanya muncul saat korban meninggal, pemerintah secara moral dan hukum telah terlambat menjalankan mandatnya.
Baca Juga: Rizki Nurfadilah Diduga Jadi Korban TPPO dengan Modus Tawaran Menjadi Pemain Sepak Bola
Sehingga Pengurus Daerah Kota Batam menyatakan tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam:
1. Pemerintah Wajib Memenuhi Kewajiban Konstitusional Melindungi Keselamatan Warga sebagimana mandat Pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD 1945 dengan memastikan keselamatan di jalan raya sebagai hak dasar;
Artikel Terkait
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran
Saatnya Kopi dan Alas Kaki Kita Menembus Eropa
FENOMENA TURISMOFOBIA