MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 19 November 2025 | 17:09 WIB
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia

2. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam wajib menerbitkan laporan audit keselamatan dan Audit harus berbasis data, bukan reaktif saat terjadi kematian;

3. Perbaikan Infrastruktur Jalan sebagai Kewajiban Legal Pemerintah;

4. Pemerintah harus menjalankan asas kecermatan, kepastian hukum, dan pelayanan publik sesuai UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 dan AUPB serta menjatuhkan sanksi atau evaluasi diperlukan terhadap pejabat yang lalai menjalankan prinsip tersebut;

5. Menetapkan jalur dan waktu operasional wajib bagi truk industri untuk mencegah
tabrakan fatal;

6. Memastikan APBD/APBN dan anggaran BP Batam dialokasikan untuk keselamatan, bukan hanya pembangunan kosmetik;

7. Pemerintah wajib bertindak segera, bukan setelah tragedi. Dalam perspektif hukum, pembiaran adalah bentuk kelalaian negara (state negligence) yang tidak boleh dibiarkan dan merupakan bagian dari "Onrechtmatige overheidsdaad" (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah) adalah tindakan faktual pemerintah yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X