Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Minggu, 30 November 2025 | 17:30 WIB
Herdianus Dihe Sanga
Herdianus Dihe Sanga

KLIKREAD.COM - Desentralisasi pada dasarnya dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dirinya sendiri.

Namun dalam konteks Bintan Pesisir, idealisasi tersebut masih terasa jauh dari kenyataan.

Meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar, pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan pesisir masih memperlihatkan ketimpangan yang jelas.

Baca Juga: Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir

Desa-desa pesisir seperti Kelong, Mantang, Mapur, dan pulau-pulau kecil lainnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, transportasi laut yang minim, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata.

Masalah utama muncul dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Desentralisasi fiskal yang seharusnya membantu daerah justru menimbulkan ketergantungan pada dana transfer pusat.

Baca Juga: Armansyah Ketua DPD PAN Rohil, DPP Masih memberi Amanah Periode 2025 - 2030

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan yang sebagian besar bergantung pada sektor pariwisata tidak memberikan dampak signifikan bagi desa-desa pesisir yang tidak terintegrasi dengan kawasan wisata utama.

Kondisi ini menyebabkan pembangunan pesisir berjalan lambat dan tidak mampu mengejar ketertinggalan wilayah darat.

Masyarakat pesisir akhirnya “merdeka secara administratif”, tetapi belum merdeka secara pembangunan.

Baca Juga: 173 SPPG di Sumut Alihkan Lebih dari 340 Ribu Paket MBG untuk Korban Bencana

Selain itu, tumpang tindih kewenangan pengelolaan laut antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten membuat penanganan persoalan pesisir menjadi tidak efektif.

Pengawasan illegal fishing masih lemah, konflik ruang antara nelayan dan investasi pariwisata masih sering terjadi, dan pengelolaan lingkungan seperti mangrove dan terumbu karang terabaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X