KLIKREAD.COM, Batam - Kota Batam sebagai kota industri dan metropolitan justru mengalami krisis keselamatan jalan yang kronis.
Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang mobilitas aman kini berubah menjadi lokasi kematian berulang.
Dalam beberapa bulan terakhir, kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari: tabrak lari, pengendara motor yang terseret truk, hingga pejalan kaki yang tewas di jalan protokol.
Semua ini bukan sekadar angka statistik; itu adalah nyawa orang tua, anak-anak, dan pekerja harian yang pulang hanya sebagai kabar duka.
Baca Juga: Kegiatan Mewarnai Jadi Sarana Pembentukan Karakter Sekaligus Mengenalkan Kreativitas Sejak Dini
Tragisnya, maraknya kecelakaan bukan semata kesalahan pengendara, tetapi akibat gagalnya tata kelola keselamatan, lemahnya pengawasan, dan minimnya tindakan cepat dari pemerintah.
Batam hari ini bukan sekadar padat dan sibuk Batam sedang berada dalam krisis keselamatan yang serius.
Fakta realita tragis ini menjadi kisah pilu dimana pemerintah Kota Batam sangat lambat dalam merespon pristiwan tragis yang ada.
Pemerintah selalu mengedepankan Tindakan reaktif ketimbang preventif sehingga hal ini menjadi dasar yang kuat bahwa pemerintah Kota Batam melakukan Onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah) adalah tindakan faktual pemerintah yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, maraknya kecelakaan di Kota Batam tidak hanya mencerminkan persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian negara (state negligence) dalam menjalankan kewajiban
konstitusionalnya.
Dalam konteks ini, pemerintah baik Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam berpotensi melanggar prinsip dasar hukum yang mewajibkan negara untuk melindungi keselamatan warga.
Baca Juga: Ajarkan Fokus dan Kesabaran, Sekda Akui Dapat Pengalaman Baru Teknik Menembak
Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepastian, perlindungan, dan keselamatan.
Artikel Terkait
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran
Saatnya Kopi dan Alas Kaki Kita Menembus Eropa
FENOMENA TURISMOFOBIA