MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 19 November 2025 | 17:09 WIB
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia

KLIKREAD.COM, Batam - Kota Batam sebagai kota industri dan metropolitan justru mengalami krisis keselamatan jalan yang kronis.

Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang mobilitas aman kini berubah menjadi lokasi kematian berulang.

Dalam beberapa bulan terakhir, kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari: tabrak lari, pengendara motor yang terseret truk, hingga pejalan kaki yang tewas di jalan protokol.

Semua ini bukan sekadar angka statistik; itu adalah nyawa orang tua, anak-anak, dan pekerja harian yang pulang hanya sebagai kabar duka.

Baca Juga: Kegiatan Mewarnai Jadi Sarana Pembentukan Karakter Sekaligus Mengenalkan Kreativitas Sejak Dini

Tragisnya, maraknya kecelakaan bukan semata kesalahan pengendara, tetapi akibat gagalnya tata kelola keselamatan, lemahnya pengawasan, dan minimnya tindakan cepat dari pemerintah.

Batam hari ini bukan sekadar padat dan sibuk Batam sedang berada dalam krisis keselamatan yang serius.

Fakta realita tragis ini menjadi kisah pilu dimana pemerintah Kota Batam sangat lambat dalam merespon pristiwan tragis yang ada.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Raih Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

Pemerintah selalu mengedepankan Tindakan reaktif ketimbang preventif sehingga hal ini menjadi dasar yang kuat bahwa pemerintah Kota Batam melakukan Onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah) adalah tindakan faktual pemerintah yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, maraknya kecelakaan di Kota Batam tidak hanya mencerminkan persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian negara (state negligence) dalam menjalankan kewajiban
konstitusionalnya.

Dalam konteks ini, pemerintah baik Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam berpotensi melanggar prinsip dasar hukum yang mewajibkan negara untuk melindungi keselamatan warga.

Baca Juga: Ajarkan Fokus dan Kesabaran, Sekda Akui Dapat Pengalaman Baru Teknik Menembak

Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepastian, perlindungan, dan keselamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X