KLIKREAD.COM, Batam - Kita kini hidup di bawah rezim anomali: hukum diabaikan, opini dirayakan.
Kebijakan publik yang seharusnya tegak di atas fondasi yuridis yang kokoh, kini justru terseret arus viral dan diuji keabsahannya di ruang timeline digital.
Inilah fenomena Kebijakan "Cek Ombak".
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk 4 Posisi di PT Naixin Technology Indonesia di Batam
Ia dilempar ke gelanggang umum tanpa dasar hukum yang eksplisit, hanya untuk mengukur sejauh mana kemarahan publik dapat ditoleransi.
Ketika gelombang kritik meninggi, ia ditarik mundur tanpa pertanggungjawaban.
Praktik semacam ini bukan sekadar menunjukkan proses yang cacat, melainkan sebuah proklamasi: kepastian hukum telah ditumbangkan oleh popularitas, dan Mahkamah Konstitusi kita seolah dipaksa bersidang di media sosial.
Baca Juga: JETE Indonesia Berlokasi di Batam Membutuhkan Tenaga untuk Posisi Store Assistant
Ancaman di Balik "Cek Ombak": Merobek Asas Legalitas
Prinsip Asas Legalitas adalah benteng pertahanan terakhir negara hukum.
Ia mewajibkan kekuasaan untuk selalu tunduk pada undang-undang. Kebijakan "Cek Ombak" adalah upaya mendobrak benteng ini dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai keterbukaan.
Setiap tindakan yang digagas pejabat harus memiliki mandat, namun kebijakan "cek ombak" seringkali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi.
Ketika sebuah kebijakan diterapkan bahkan dalam tahap sosialisasi serius tanpa penunjukan norma hukum yang definitif, ia otomatis jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang atau ultra vires.
Artikel Terkait
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran
Saatnya Kopi dan Alas Kaki Kita Menembus Eropa
FENOMENA TURISMOFOBIA
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA