MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 20 November 2025 | 11:47 WIB
Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH
Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

KLIKREAD.COM, Batam - Kita kini hidup di bawah rezim anomali: hukum diabaikan, opini dirayakan.

Kebijakan publik yang seharusnya tegak di atas fondasi yuridis yang kokoh, kini justru terseret arus viral dan diuji keabsahannya di ruang timeline digital.

Inilah fenomena Kebijakan "Cek Ombak".

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk 4 Posisi di PT Naixin Technology Indonesia di Batam

Ia dilempar ke gelanggang umum tanpa dasar hukum yang eksplisit, hanya untuk mengukur sejauh mana kemarahan publik dapat ditoleransi.

Ketika gelombang kritik meninggi, ia ditarik mundur tanpa pertanggungjawaban.

Praktik semacam ini bukan sekadar menunjukkan proses yang cacat, melainkan sebuah proklamasi: kepastian hukum telah ditumbangkan oleh popularitas, dan Mahkamah Konstitusi kita seolah dipaksa bersidang di media sosial.

Baca Juga: JETE Indonesia Berlokasi di Batam Membutuhkan Tenaga untuk Posisi Store Assistant

Ancaman di Balik "Cek Ombak": Merobek Asas Legalitas

Prinsip Asas Legalitas adalah benteng pertahanan terakhir negara hukum.

Ia mewajibkan kekuasaan untuk selalu tunduk pada undang-undang. Kebijakan "Cek Ombak" adalah upaya mendobrak benteng ini dengan menyamarkan tindakan ilegal sebagai keterbukaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk Tenaga Operator Produksi di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Batam

Setiap tindakan yang digagas pejabat harus memiliki mandat, namun kebijakan "cek ombak" seringkali hanyalah kekuasaan tanpa surat izin resmi.

Ketika sebuah kebijakan diterapkan bahkan dalam tahap sosialisasi serius tanpa penunjukan norma hukum yang definitif, ia otomatis jatuh pada kategori penyalahgunaan wewenang atau ultra vires.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X