MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 20 November 2025 | 11:47 WIB
Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH
Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

Untuk membersihkan praktik buruk ini, Pemerintah harus memutus rantai kebiasaan “cek ombak” dan kembali pada rel konstitusional.

Pertama, Penyajian Transparan dan Utuh mutlak diperlukan; setiap sosialisasi kebijakan yang berdampak luas harus disertai dengan lampiran atau penunjukan tegas pada pasal dan undang-undang yang menjadi payungnya.

Baca Juga: Sukses dengan Lagu Tabola Bale, Siprianus Bhuka Dapat Piala AMI Awards

Dasar hukum harus menjadi pembuka kata, bukan catatan kaki yang dicari-cari kemudian.

Kedua, perlu Perkuat Uji Publik Resmi dengan menggunakan mekanisme formal dan terstruktur, di mana masukan dicatat dan dipertimbangkan secara formal, bukan sekadar teater publik tanpa konsekuensi hukum yang mengikat.

Terakhir, Disiplin Hierarki harus dijunjung tinggi; pejabat harus menahan diri dari memaksakan kebijakan krusial dengan instrumen hukum yang lemah, terutama jika kebijakan tersebut menantang batas-batas Undang-Undang yang lebih tinggi.

Penutup

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk Tenaga Operator Produksi di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Batam

Negara hukum menjanjikan kemewahan prediktabilitas.

Kita tidak bisa membiarkan kebijakan publik diobral murah sebagai komoditas yang nilainya ditentukan oleh like dan dislike.

Komitmen terhadap legalitas harus menjadi sumpah tertinggi, melampaui segala manuver politik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Segera untuk Tenaga Operator Produksi di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Batam

Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi kembali menempati singgasana keadilan, dan bukan tergantikan oleh trending topic di Media Sosial. ***

Penulis: Arsih Zul Adha, Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara Ilmu Hukum UMRAH

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X