KLIKREAD.COM, Jakarta - Bayangkan, kini warga negara Indonesia bisa lebih mudah bolak-balik Eropa tanpa perlu repot mengurus visa berulang kali.
Setelah kunjungan kedua ke negara-negara Uni Eropa, kita sudah bisa mengajukan Visa Schengen Multi-Entry.
Visa ini ibarat kunci emas yang membuka akses bebas keluar-masuk ke 26 negara Schengen, mulai dari Prancis, Jerman, Italia, hingga Belanda, tanpa harus mengurus visa baru setiap kali bepergian.
Baca Juga: Lilio Caffee Garden di Kota Tanjungpinang Membutuhkan Segera untuk Tenaga Kitchen Crew
Masa berlaku visa ini pun cukup panjang, antara 1 hingga 5 tahun, tergantung kebijakan masing-masing konsulat.
Tentu saja, visa ini tidak berlaku untuk pelajar atau pekerja.
Tapi bagi para pengusaha dan profesional, ini adalah peluang emas.
Baca Juga: PT SMOE Batam Saat Ini Membuka Lowongan Kerja Dibutuhkan untuk Tenaga Helper Welder
Bayangkan saja, melakukan perjalanan bisnis sambil wisata, berpindah dari satu negara ke negara lain tanpa khawatir pemeriksaan perbatasan yang merepotkan.
Batas internal antar negara Schengen memang telah dihapus, dan kita bisa tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Ambil contoh Jerman. Negeri ini adalah salah satu tujuan favorit para pengusaha Indonesia.
Baca Juga: Lamar Segera Saat Ini PT Pertamina Membutuhkan untuk Sejumlah Posisi Dibutuhkan
Produk ekspor kita yang sering mendarat di sana antara lain tekstil, hasil pertanian, minyak nabati, alas kaki, hingga bijih mineral.
Kini, dengan visa multi-entry, pengusaha kita bisa memperluas langkah, tak hanya berhenti di Jerman, tapi juga merambah 26 negara Schengen lainnya.
Artikel Terkait
Cari Kerja Makin Sulit, Pemerintah Harus Serius Berbenah Jangan Sibuk Cengengesan Pencitraan
Geliat Properti Bali dan Waspada Imigrasi
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran