KLIKREAD.COM - Univeritas Maritim Raja Ali Haji, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan Kecamatan Tambelan berada di Kabupaten Bintan, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Wilayah ini terdiri dari beberapa pulau yang terletak di Laut China Selatan, serta berbatasan dekat dengan Kalimantan Barat dan Kabupaten Natuna.
Kecamatan Tambelan merupakan daerah kepulauan yang jauh terpisah dari pusat Kabupaten Bintan.
Tambelan mencakup satu kelurahan dan tujuh desa yang berbeda.
Karena letaknya yang berdekatan dengan perbatasan serta Laut China Selatan, Sumber daya alam di Kecamatan Tambelan meliputi sumber daya darat dan sumber daya laut.
Sumber daya darat di Kecamatan Tambelan diperoleh dari hasil perkebunan dan kawasan hutan. Hasil perkebunan di Kecamatan Tambelan meliputi cengkih, lada, kelapa, buah-buahan dan umbi-umbian.
Baca Juga: BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
Sementara hasil hutan yang ada di Kecamatan Tambelan berupa pohon medang merawas yang menghasilkan produk kayu berupa papan.
Papan dari medang merawas dimanfaatkan untuk pembuatan dinding dan tiang rumah tinggal atau sebagai bahan pembuatan perahu.
Wilayah ini jauh dari pusat kabupaten, sebelumnya sulit dijangkau dengan perjalanan laut 8-9 jam dari Kalimantan Barat atau 19-20 jam dari pusat Kepulauan Riau, sekarang lebih cepat dengan bandara yang memangkas perjalanan menjadi 1 jam.
Potensi alam dan karakter wilayah seperti ini membuat Tambelan memerlukan pendekatan desentralisasi yang asimetris, dimana pemberian kewenangan dan sumber daya disesuaikan dengan kebutuhan khusus dan kondisi geografisnya, serta memperhitungkan keterbatasan akses dan infrastruktur.
Kondisi terpencil dan ketergantungan pada sumber daya alam laut menuntut pembangunan asimetris yang lebih responsif dan adaptif terhadap karakteristik Tambelan.
Ini mendukung kebutuhan desentralisasi asimetris di titik terluar seperti Tambelan, agar pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih efektif dan inklusif, mengurangi ketimpangan dengan pusat kabupaten, serta menjawab suara masyarakat yang selama ini terabaikan.
Artikel Terkait
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA
MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025