Desentralisasi asimetris untuk Kecamatan Tambelan mencakup kewenangan khusus yang memberikan hak pengaturan zona perikanan berkelanjutan, pengembangan ekowisata berbasis lumba-lumba dan hiu paus, serta pengelolaan bandara lokal guna meningkatkan konektivitas wilayah terpencil ini.
Pendanaan asimetris dirancang melalui alokasi tambahan Rp3-5 miliar tahunan dari pusat dan daerah untuk infrastruktur dasar seperti SPAM air bersih, fasilitas sekolah, dan telekomunikasi, ditambah insentif Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil laut yang melimpah seperti ikan pelagis dan demersal.
Partisipasi lokal diperkuat dengan pembentukan dewan kecamatan yang merepresentasikan nelayan serta struktur administratif (1 kelurahan + 7 desa), yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan didukung monitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk transparansi. ***
Oleh: Lukman Nur Hakim
Artikel Terkait
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA
MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025