Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
KLIKREAD.COM - Kebijakan imigrasi Indonesia saat ini, telah dibangun di atas dua fondasi yang kokoh; kedaulatan nasional dan pengendalian arus masuk warga negara asing (WNA) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu bertujuan; untuk melindungi integritas wilayah dan mencegah potensi ancaman keamanan dari arus migrasi yang tidak terkendali.
Sebelum Kebijakan Kewarganegaraan Global Indonesia (KGI) diperkenalkan kepada publik, sistem imigrasi di Indonesia sangat bergantung pada instrumen seperti; Visa Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Re-Entry Terbatas.
Seluruh instrumen kebijakan ini masih bersifat “temporer” dan membutuhkan proses perpanjangan berkala.
Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Uang Rampasan Rp300 Miliar di Simpan di Bank Rekening Penampungan
Pendekatan ini kemudian menjadi sangat “kaku” ketika menghadapi tantangan dan dinamika global seperti laju mobilitas internasional yang semakin tinggi.
Tanpa opsi residensi permanen yang lebih fleksibel, Indonesia memiliki kecenderungan kehilangan talenta asing berpotensi tinggi, seperti; investor, profesional, dan diaspora yang terhambat oleh birokrasi rumit.
Selain itu, isu kewarganegaraan ganda yang dilarang secara tegas sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjadi penghalang utama bagi “keturunan” warga Indonesia yang lahir di luar negeri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan akan Perketat Impor Tekstil Ilegal di Pelabuhan
Hal ini kemudian membatasi kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional sekaligus menggambarkan “potret” kebijakan imigrasi kita sebagai model benteng yang cukup defensif, meskipun efektif menjaga stabilitas tetapi kurang adaptif terhadap kebutuhan era globalisasi.
Di tengah konteks tersebut, KGI kemudian hadir sebagai kebijakan inovatif yang tidak hanya penting, tetapi juga strategis bagi Indonesia.
Kebijakan ini memiliki kemampuan untuk merespons tuntutan global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan.
Dari perspektif keamanan negara, KGI menerapkan pendekatan imigrasi selektif yang ketat, di mana “pemohon” akan dievaluasi berdasarkan akar ikatan kekeluargaan yang kuat dengan Indonesia seperti keturunan, ikatan keluarga, atau sejarah kontribusi sambil mengecualikan individu dari negara bekas wilayah Indonesia, pelaku separatisme, atau mantan pegawai intelijen dan militer asing guna memperkuat kontrol keamanan negara melalui penyeleksian masuknya elemen berisiko untuk mencegah potensi destabilisasi sosial-politik.
Baca Juga: Waketum Bara Tegaskan Bonjowi, Jangan Bermimpi Dapatkan Ijazah Asli Jokowi di KIP
Artikel Terkait
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran
Saatnya Kopi dan Alas Kaki Kita Menembus Eropa
FENOMENA TURISMOFOBIA
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA
MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”