Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 21 November 2025 | 20:54 WIB
Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Baca Juga: Viral Pesawat Jatuh di Pesawahan di Karawang Jawa Barat, Begini Kondisinya

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan proses “all-in-one” yang mencakup penggantian visa terbatas, ITAS, ITAP dan izin re-entry tak terbatas.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewewenangan kepada Menteri untuk dapat menetapkan alih status izin tinggal melalui Keputusan Menteri.

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dapat memfasilitasi penetapan kebijakan imigrasi yang inovatif, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dengan mengintegrasikan layanan digital yang berbasis efisiensi.

Baca Juga: Pahami Dulu Jika Ingin Gunakan Bensin E10 untuk Kendaraan Mobil dan Motor Kesayangan Anda

Kewajiban pemegang KGI meliputi; kepatuhan penuh terhadap peraturan imigrasi, pelaporan perubahan status, dan kontribusi pajak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, serta larangan terlibat dalam aktivitas yang mengancam keamanan nasional.

Fasilitas dan hak yang diperoleh mencakup izin tinggal tanpa batas waktu, akses bebas masuk-keluar wilayah Indonesia, hak bekerja dan berbisnis tanpa batasan tambahan, serta prioritas layanan konsuler.

Selain itu, pemegang KGI berhak atas perlindungan hukum setara dengan penduduk tetap, termasuk akses pendidikan dan kesehatan dasar, meskipun tanpa hak politik penuh seperti memilih.

Baca Juga: Waketum Bara Tegaskan Bonjowi, Jangan Bermimpi Dapatkan Ijazah Asli Jokowi di KIP

Ketentuan ini dirancang untuk mendorong integrasi positif sambil melindungi kepentingan nasional dengan nilai strategis bagi Indonesia yang mencakup; mendorong investasi diaspora, remitansi, dan konektivitas ekonomi melalui kelancaran alur modal dan pengetahuan, serta memperkuat diplomasi diaspora sebagai “soft power” nasional untuk mempromosikan citra Indonesia di arena global melalui penyederhanaan layanan bagi eks-WNI untuk memudahkan repatriasi dan kontribusi mereka dengan tetap menjaga prinsip single citizenship sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sehingga menghindari konflik loyalitas tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.

Implementasi kebijakan KGI bukanlah sekadar reformasi administratif, melainkan satu langkah visioner yang akan mendorong peningkatan ekonomi Indonesia secara substansial.

Dengan menarik investasi dan talenta global, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan kontribusi FDI hingga 20 persen dalam lima tahun ke depan, sebagaimana dibuktikan oleh model OCI di India.

Baca Juga: Terkait Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Telah Terima Surat Resmi dari KemenPANRB

Seperti yang ditegaskan kembali oleh Bapak Menteri Agus Andrianto; “Imigrasi Indonesia akan selalu merespons kebutuhan dan tantangan global. KGI adalah bukti bahwa kebijakan imigrasi kita tidak statis, tetapi terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.

Dengan demikian, KGI tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional, tetapi juga membuka era baru kemakmuran inklusif bagi generasi mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X