Cegah Pelecehan Profesi, PWI Laporkan Hotman Paris Terkait Ucapan yang Menyinggung Wartawan

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 21 Juli 2026 | 08:04 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (Photo Ist.)
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jumat pekan lalu.

Laporan yang diserahkan pada Senin 20 Juli ini telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan langkah ini diambil karena pernyataan yang dilontarkan sangat menyakiti hati serta mencoreng martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kita melaporkan orang dengan inisial HP. Seperti diketahui, ada pernyataan yang menyebut ‘punya otak enggak’ kepada wartawan.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, 239 Dapur MBG di Kepri Kembali Operasi Penyaluran Makan Bergizi

Hal ini yang membuat kami merasa tersinggung dan memutuskan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.

Diketahui, insiden itu bermula saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus korupsi.

Saat ditanya oleh wartawan, ia melontarkan kalimat yang dianggap tidak pantas, menyuruh diam, hingga melabeli wartawan sebagai pengecut.

PWI sendiri mengaku telah menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Jaga Mutu Layanan, KUA Bulang Gelar Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulan Kedua

Dalam pesan itu, Hotman secara khusus memohon maaf atas kalimat yang ia ucapkan saat konferensi pers tersebut.

“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu dengan lapang dada.

Namun, permohonan maaf tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” tegas Edison.

Dalam laporannya, PWI menuduhkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X