Kompak Minta Hukuman Berat, Fraksi DPR Harap Kasus Febrie Adriansyah Jadi Pelajaran Berharga

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Minggu, 12 Juli 2026 | 08:17 WIB
Komisi III DPR RI. (Photo Ist)
Komisi III DPR RI. (Photo Ist)

KLIKREAD.COM, Jakarta – Kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius di Komisi III DPR RI.

Dua fraksi besar, yaitu PDI-P dan PAN, menyuarakan keprihatinan mendalam dan secara kompak mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, demi menegakkan keadilan.

Dalam rapat yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026), Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Falah Amru, menyatakan kasus ini merupakan skandal yang sangat menyakitkan hati masyarakat, karena diduga melibatkan mereka yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Ia menegaskan dampak perkara ini sangat luas, menyentuh kepentingan rakyat mulai dari tata kelola batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, hingga masalah pasokan listrik.

Baca Juga: Pastikan Keadilan & Transparansi, Dinas Pendidikan Gelar Pleno Hasil SPMB Tahap II

Ia pun mendukung pembentukan Panitia Kerja untuk mengawal proses hukum ini berjalan lurus.

“Peristiwa ini mencederai rasa keadilan. Orang yang terlibat harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya, dan kami dukung agar proses ini diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyayangkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang seolah menjadikan penanganan kasus besar sebagai jalan mencari keuntungan pribadi.

Hal ini, katanya, sangat melukai harapan masyarakat yang menaruh kepercayaan tinggi pada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Penuh Tawa & Kebersamaan, PKK RW 14 PKJ Rayakan Milad ke-3 di Pantai Bahagia

Oleh karena itu, ia sependapat bahwa hukuman yang tegas dan berat sangat layak dijatuhkan.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus besar lainnya.

Ia kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi maupun Undang-Undang TPPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X