Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Penganti Rp809 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari.

Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Menerjang Ombak dari Pulau ke Pulau, Dedikasi Mantri Perempuan BRI Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan.

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari.

Serta juga uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Penguatan Karakter Kebangsaan, Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dilatih oleh Taruna Akmil

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X