"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.
Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan.
Baca Juga: Latsarmil Kopdes Minta Dihapus, Dinilai Telah Hemat Uang Negara Rp30 Juta Per Orang
ementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.
Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.
Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.
Baca Juga: Hadapi Dampak El Nino, Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.
Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar.
Dan juga Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: Jokowi Siap Bawa Barang Bukti Dipersidangan Kasus Ijazah Palsu
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara.
Sementara Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.***
Artikel Terkait
Jangan Anggap Sepele 5 Nyawa Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR RI Minta Hentikan Latsarmil
Modal Utama Pemilu 2029, Jokowi Minta Kader PSI Bangun Mesin Partai Hingga Tingkat Desa
Dinilai Peristiwa Serius, Menteri HAM Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas
Tim Pengacara Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Jokowi Siap Bawa Barang Bukti Dipersidangan Kasus Ijazah Palsu
Hadapi Dampak El Nino, Mendagri Intruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Latsarmil Kopdes Minta Dihapus, Dinilai Telah Hemat Uang Negara Rp30 Juta Per Orang
Penguatan Karakter Kebangsaan, Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dilatih oleh Taruna Akmil
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
Menerjang Ombak dari Pulau ke Pulau, Dedikasi Mantri Perempuan BRI Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah