KLIKREAD.COM, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi Roy Suryo terkait proses hukum yang menimpanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut.
Putusan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil maupun materiel, sehingga dinyatakan tidak sah.
Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dialami Roy Suryo.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Batam Temui IPMKOB Pekanbaru, Tampung Aspirasi Mahasiswa
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat ketidaksesuaian tujuan.
Izin penggeledahan yang diberikan semula bertujuan untuk mencari barang bukti, namun dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menangkap Roy Suryo.
Selain itu, prosedur penggeledahan dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara, seperti kelalaian menghadirkan dua orang saksi dan aparat lingkungan setempat.
Hakim juga menyoroti sikap Roy Suryo yang dinilai sangat kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Dukung Penuh Asta Cita, Gubernur Ansar Paparkan Kemajuan Program Nasional di Kepri
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, ia tidak pernah menghindar maupun menghambat jalannya proses hukum, sehingga dinilai tidak mendesak dilakukan tindakan paksa tersebut.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," tegas hakim saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski langkah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah, putusan ini tidak serta-merta menghentikan perkara secara keseluruhan.
Hakim menegaskan, keputusan ini hanya menguji keabsahan prosedur tindakan paksa, sedangkan proses persidangan terkait pokok perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut tetap akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Siap Dukung Penggugat Baru Ijazah Jokowi ke PN Solo
MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Jokowi Sebut Kewenangan Kejaksaan