KLIKREAD.COM, Solo - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Jokowi sebut hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya di Kota Solo, Selasa 23 Juni 2026.
Baca Juga: Bangun 10 Universitas Medis dan Sains, Presiden Prabowo Gandeng Imperial College
Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan.
Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan.
Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Bangun 5.000 Jembatan Gantung, Presiden Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.***
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa Bikin Macet, Sebagian Rute Transjakarta Dihentikan
Kejagung Geledah 6 Lokasi Rumah dan Kantor terkait Korupsi MBG
Mandagri Tito Apresiasi Pemda Konsisten Menjaga Kooordinasi Kendalikan Inflasi Daerah
Lindungi Produk Jurnalis, Dewan Pers Berharap Revisi UU Hak Cipta Dapat Dukungan Semua Pihak
Tagih 19 Juta Lapangan Kerja dan Revisi MBG, Ratusan Mahasiswa USU Aksi di DPRD Sumut
DPRD Batam Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025
Transformasi Nusakambangan, Kawasan Pembinaan yang Kini Penuh Hasil dan Manfaat
Bonatua Silalahi Lakukan Gugat Penetapan Capres Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019
Bangun 5.000 Jembatan Gantung, Presiden Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Bangun 10 Universitas Medis dan Sains, Presiden Prabowo Gandeng Imperial College