KLIKREAD.COM, Batam – Kabar yang menyedihkan dan mengecewakan menimpa dunia seni suara gereja di Kepulauan Riau.
Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari.
Kedua tersangka tersebut adalah VE, pemilik jasa perjalanan wisata, dan HE, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membantu pengadaan tiket keberangkatan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat 10 Juli 2026.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Batam Gelar Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima
“Kita telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara VE dan Saudara HE.
Saat ini berkas perkara masih kita lengkapi sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi.
Diketahui, rombongan yang seharusnya diberangkatkan berjumlah 64 orang, terdiri dari peserta serta ofisial.
Baca Juga: Dukung Target Nasional, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Kepri Percepat Eliminasi Kusta
Kerugian yang dialami mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.016.300.000.
Penelusuran polisi mengungkap dana yang ditransfer oleh LPPD ke rekening VE tidak digunakan sesuai tujuannya.
Sebagian uang itu justru dialihkan untuk keperluan pribadi dan melunasi utang-utang lama mereka.
“Dana sebesar Rp1 miliar lebih itu diterima VE, lalu sekitar Rp700 juta dikirim ke HE.
Artikel Terkait
Kasus Tiket Pesparawi: Polda Kepri Dalami Aliran Dana, Belum Pastikan Korupsi