Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Februari 2026 | 20:45 WIB
Empat wartawan pengurus PWI Jateng menerima anugerah PCNO dari PWI Pusat dalam Perayaan HPN 2026 di Lapangan Masjid Raya Al-Bantani, Komplek KP3B, Serang. (foto: suaramerdeka.com)
Empat wartawan pengurus PWI Jateng menerima anugerah PCNO dari PWI Pusat dalam Perayaan HPN 2026 di Lapangan Masjid Raya Al-Bantani, Komplek KP3B, Serang. (foto: suaramerdeka.com)

KLIKREAD.COM, Banten - Sebanyak empat wartawan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menerima anugerah Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat.

Penghargaan istimewa tersebut diserahkan di depan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mewakili Presiden RI Prabowo Subianto.

Penyerahan PCNO pada puncak Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Lapangan Masjid Raya Al-Bantani, komplek KP3B, Kota Serang, Banten, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga: Mantan Wamenaker Peringatkan Keras Menkeu Purbaya Selangkah Lagi Berurusan dengan KPK

Keempat wartawan tersebut adalah Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana (Suara Merdeka), Sekretaris Achmad Ris Ediyanto (HeloIndonesia.com), Wakil Ketua Bidang Multimedia Agus Toto Widyatmoko (Suara Merdeka), dan Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Wisnu Setiadji.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan PCNO. Para pemegang kartu pers nomor satu ini sebagai penanda bahwa penerima adalah wartawan profesional dengan kompetensi dan integritas tinggi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Pada acara puncak HPN tersebut, ada 13 wartawan senior se-Indonesia penerima penghargaan PCNO yang terseleksi secara ketat oleh tim yang diketuai Marah Sakti Siregar.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

Di samping acara penyerahan piagam penghargaan PCNO, pada acara puncak HPN juga diserahkan penghargaan Anugerah Adinegoro, Anugerah Kebudayaan, PWI Award dan SIWO Award.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X