Mantan Wamenaker Peringatkan Keras Menkeu Purbaya Selangkah Lagi Berurusan dengan KPK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Februari 2026 | 20:25 WIB
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel./net
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali melontarkan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi persoalan hukum.

Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut mengklaim memiliki informasi akurat bahwa Purbaya tinggal selangkah lagi berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

“Artinya semakin terbukti bahwa informasi saya, Pak Purbaya tinggal sejengkal lagi.

Apalagi kemarin KPK bilang saya angkat topi ke Pak Purbaya.

Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK. Itu pesannya. Hati-hati Pak Purbaya,” ujar Noel.

Noel menilai, posisi Purbaya saat ini berada dalam ancaman serius.

Baca Juga: Puncak Peringatan HPN 2026 di Banten, Pemerintah Perkuat Peran Pers dan Literasi Digital Generasi Muda

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diambil Menteri Keuangan telah mengganggu kenyamanan kelompok elite.

Serta juga pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik-praktik tertentu.

Ia menyebut, serangan balik dari kelompok yang terganggu tersebut sangat mungkin terjadi.

Noel juga menyinggung masih rentannya integritas penegakan hukum di Indonesia terhadap intervensi kekuatan uang.

Baca Juga: Siswa SDIT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship se-Sumatera 2026, Punya Prestasi Akademik dan Tahfidz Juga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X