Pemerintah Presiden Prabowo Mencatat Pengembalian Uang Negara Rp28,6 Triliun dari Korupsi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 8 Februari 2026 | 15:14 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto./ksp.go.id
Presiden RI Prabowo Subianto./ksp.go.id

KLIKREAD.COM, Jakarta - Selama masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencatatkan capaian signifikan dalam perang melawan korupsi.

Sepanjang masa kepemimpinannya, berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp28,6 triliun.

Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum yang tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang rakyat ke kas negara.

Baca Juga: SBY Tegaskan Dukungan Penuh Mengawal Keberhasilan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto

Angka pemulihan tersebut merupakan hasil kerja terpadu aparat penegak hukum.

Data menunjukkan, Kejaksaan Agung menjadi kontributor terbesar dengan Rp 24,7 triliun, disusul Polri sebesar Rp 2,37 triliun.

Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 1,53 triliun.

Sinergi lintas lembaga ini memperlihatkan pendekatan yang lebih agresif dan terkoordinasi dalam membongkar kejahatan korupsi.

Baca Juga: Jangan Hanya Mau Untung Saja, BGN Minta Mitra SPPG Harus Ikut Cek Operasional

Deretan perkara kelas kakap turut mencuat ke permukaan dan menyedot perhatian publik.

Salah satunya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Selain itu, terdapat kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kerugian sekitar Rp 1,6 triliun, dugaan korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun.

Serta perkara PT Taspen yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baca Juga: Virus Nipah Masih Ancaman, BPOM Siapkan Sejumlah Antisipasi Pencegahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X