Loloskan Barang Impor Palsu, KPK Sebut Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Ditjen Bea Cukai

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 8 Februari 2026 | 13:23 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dalam upaya meloloskan barang impor palsu atau KW, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut ada setoran atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar untuk pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setoran bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus didalami.

Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Indonesia Bangun Kampung Haji di Makkah, Semua Jemaah Dijamin Mendapat Hunian Layak

Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu,” Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Sabtu 7 Februari 2026.

Budi mengatakan, setoran rutin tersebut berasal dari PT Blueray Cargo (BR).

Tujuannya agar barang-barangnya masuk tanpa melalui pengecekan di Bea Cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan jatah tersebut mulai dari Desember 2025 hingga Februari 2026.

Baca Juga: Mimpi Prabowo: Semua Rakyat Indonesia Makan Cukup, Sehat, Anak Sekolah Baik, Penghasilan Cukup

“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai.

Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Baca Juga: Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Atensi Baliho dan Spanduk Demi Keindahan Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X