Inilah 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan Menurut Mensos

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 8 Februari 2026 | 13:42 WIB
Ilustrasi. Petugas BPJS sedang melayani masyarakat./net
Ilustrasi. Petugas BPJS sedang melayani masyarakat./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Terdapat 7 langkah yang bisa dilakukan masyarakat melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Menteri Sosial (MensosSaifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, langkah-langkah bagi masyarakat melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.

Gus Ipul mengatakan reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan.

Baca Juga: Loloskan Barang Impor Palsu, KPK Sebut Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Ditjen Bea Cukai

Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2).

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik.

Atau juga kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Baca Juga: Indonesia Bangun Kampung Haji di Makkah, Semua Jemaah Dijamin Mendapat Hunian Layak

Reaktivasi juga bisa dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

Hal ini tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Baca Juga: Mimpi Prabowo: Semua Rakyat Indonesia Makan Cukup, Sehat, Anak Sekolah Baik, Penghasilan Cukup

1. Pelaporan awal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X