KLIKREAD.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas mengecam pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
PWI menegaskan tugas jurnalistik dijalankan sesuai aturan dan dilindungi hukum demi kepentingan publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Setiap orang memang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun hal itu tidak disertai dengan cara yang merendahkan orang lain.
Baca Juga: Moratorium Dapur MBG Tak Boleh Berlarut-larut, Yahya Zaini Minta Prioritaskan yang Sudah Jadi
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun, pembelaan itu tidak boleh disertai sikap yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi orang yang sedang bekerja.
“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi, agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Baca Juga: Rencana Kunjungan Jokowi ke NTT Disiapkan, Muncul Tanggapan Terkait Polemik Ijazah
Akhmad menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Keduanya seharusnya saling menghormati dan menjaga etika saat berinteraksi di ruang publik.
Oleh karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
Artikel Terkait
Perkuat Semangat Literasi di Sekolah, PWI Batam Beri Penghargaan Pelajar SMKN 4 Batam
HPN 2026 Jadi Ruang Introspeksi, PWI Batam Tampung Keluhan KSOP Khusus Batam
PWI Batam Ajak Pelajar SDN 03 Belakang Padang Budayakan Minat Baca dan Tulis
Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat
PWI Pusat Nilai Pelanggaran Karya Jurnalistik di Ruang Digital Tanpa Izin Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media