Terlibat Peredaran Sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan keterangan hasil penindakan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Mala
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan keterangan hasil penindakan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Mala

KLIKREAD.COM , NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi.

Hal ini dikarenakan keterlibatannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga: Puncak Peringatan HPN 2026 di Banten, Pemerintah Perkuat Peran Pers dan Literasi Digital Generasi Muda

Ia menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya.

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Siswa SDIT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship se-Sumatera 2026, Punya Prestasi Akademik dan Tahfidz Juga

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Baca Juga: Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers

Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X