KLIKREAD.COM , NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi.
Hal ini dikarenakan keterlibatannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Senin 9 Februari 2026.
Ia menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.
"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," katanya.
Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.
Baca Juga: Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers
Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Artikel Terkait
Virus Nipah Masih Ancaman, BPOM Siapkan Sejumlah Antisipasi Pencegahan
Jangan Hanya Mau Untung Saja, BGN Minta Mitra SPPG Harus Ikut Cek Operasional
SBY Tegaskan Dukungan Penuh Mengawal Keberhasilan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto
Pemerintah Presiden Prabowo Mencatat Pengembalian Uang Negara Rp28,6 Triliun dari Korupsi
Panen Fest 2026, Promedia Group Raih Penghargaan Kolaborator Diseminasi Informasi Ketahanan Pangan
Sempat Menghilang, Secara Sukarela Bos PT Blueray Datangi Kantor KPK Dini Hari
Kampung Haji di Makkah, Upaya Pemerintah Wujudkan Ibadah Haji yang Nyaman bagi Masyarakat
Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers
Siswa SDIT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship se-Sumatera 2026, Punya Prestasi Akademik dan Tahfidz Juga
Puncak Peringatan HPN 2026 di Banten, Pemerintah Perkuat Peran Pers dan Literasi Digital Generasi Muda