Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Tekankan Pentingnya Pengawalan

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 6 Januari 2026 | 20:54 WIB
Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R
Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R



KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.

​Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.

​"Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219," ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Perkuat Sinergi dengan Ormas Gagak Hitam dan GAMAT Batam

​Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.

​"Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana," tegasnya.

​Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.

Baca Juga: Bentuk Empati Terhadap Korban Bencana Alam, Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-242 Diisi Kegiatan Keagamaan

​"Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca Luka Aurelie Moeremans dalam Broken Strings

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:03 WIB

Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:22 WIB

Bencana dan Ilusi Otonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
X