KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.
Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.
"Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219," ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Perkuat Sinergi dengan Ormas Gagak Hitam dan GAMAT Batam
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.
"Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana," tegasnya.
Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.
"Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya," tutupnya. ***
Artikel Terkait
BAGAIMANA PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS?
Desentralisasi Belum Sepenuhnya Berpihak pada Bintan Pesisir
SUMATERA JUGA INDONESIA: TETAPKAN STATUS BENCANA NASIONAL dan HENTIKAN TAMBANG ILEGAL–DEFORESTASI YANG MEMBUNUHI RAKYAT
BUMD KEMARITIMAN BINTAN SEBAGAI WUJUD PENGUATAN DESENTRALISASI EKONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN TANPA NURANI: KAMMI BATAM TOLAK PENGHILANGAN RUANG HIDUP NELAYAN DI BALIK PP 25/2025
DESENTRALISASI di TITIK TERLUAR? MENJAWAB SUARA dari KECAMATAN TAMBELAN yang TERABAIKAN
Hari HAM Sedunia,400 Orang Nasibnya Digantung
Bencana dan Ilusi Otonomi
Akal-akalan Efisiensi di Balik Pilkada
Hasil TKA: Data Jujur untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan