Adil menjadi salah satu prinsip evaluasi menurut standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah (BSNP, 2007; 4-6).
Adil artinya penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau gender.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuat untuk menjamin semua siswa memiliki kesempatan setara untuk dinilai secara objektif dan terstandar.
Prinsip keadilan ini penting untuk memastikan kesetaraan dan objektivitas dalam evaluasi sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pendidikan secara luas.
Baca Juga: Biar Jauh dari Penyakit, Lantai Teras Rumah Harus Lebih Rendah dari Ruang Tamu
Sebagai contoh, nilai rapor yang selama ini digunakan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi seringkali belum memberi gambaran objektif tentang kemampuan akademik siswa secara ril.
Sebab nilai yang sama bisa bermakna berbeda antar sekolah.
Dalam hal ini, TKA hadir dengan instrumen tes yang lebih terstandar secara nasional agar institusi pendidikan lanjutan nantinya dapat melakukan seleksi secara lebih objektif.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA ini tidak bersifat wajib bagi semua murid.
TKA bersifat sukarela atau opsional, hanya untuk siswa yang siap dan butuh hasil tes untuk keperluan tertentu.
Contohnya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau melanjutkan ke luar negeri.
Baca Juga: Lis Berhadap Kafilah Tanjungpinang Tampil Maksimal dan Meraih Hasil Terbaik
Bagi siswa yang merasa belum siap dengan TKA tak perlu cemas dan khawatir dan bisa tetap fokus dalam belajar sesuai tahapan belajarnya.
Adapun siswa yang sudah siap dan memiliki rencana tertentu untuk melanjutkan pendidikan, bisa mengikuti TKA untuk mengetahui tingkat capaian belajarnya dengan penilaian yang terstandar nasional sekaligus sebagai bentuk evaluasi.
Artikel Terkait
Wafatnya Isa Almasih Menurut Perspektif Islam
Cari Kerja Makin Sulit, Pemerintah Harus Serius Berbenah Jangan Sibuk Cengengesan Pencitraan
Geliat Properti Bali dan Waspada Imigrasi
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?