Baca Juga: Toko Oen Semarang Kuliner Legendaris Bernuansa Kolonial Belanda dan Tionghoa
Meski demikian, perjalanan keadilan restoratif bukan tanpa tantangan. Harus diakui bahwa paradigma dan kultur penegak hukum kita selama ini yang masih cenderung retributif, yaitu fokus pada kesalahan dan hukuman.
Bekum lagi masalah keterbatasan SDM, dimana kegamangan tentang tafsir Restorative justice kerap menjadi hambatan. Tidak jarang, aparat di lapangan merasa gamang untuk membedakan antara keadilan restoratif dan impunitas.
Ditambah lagi saat ini kerap terjadi tekanan publik yang menuntut hukuman berat untuk perkara yang sebenarnya masuk kategori ringan.
Bagaimanapun, kita harus tetap otimis bahwa suatu saat restorative justice akan bisa diwujudkan dengan konsisten dan berkualitas. Adanya dukungan regulasi dan upaya meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum merupakan modal besar.
Baca Juga: Nikmat dan Segar Sajian Es Puter Cong Lik Kuliner yang Melegendaris dari Semarang
Sehingga, restorative justice dapat sepenuhnya berkontribusi dalam mengatasi persoalan overcapacity di lapas dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif di Indonesia.***
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad dan Elegi Jurnalisme Warung Kopi
Wafatnya Isa Almasih Menurut Perspektif Islam
Cari Kerja Makin Sulit, Pemerintah Harus Serius Berbenah Jangan Sibuk Cengengesan Pencitraan
Geliat Properti Bali dan Waspada Imigrasi
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN
Perempuan Sebagai Poros: Sistem Matrilineal dalam Adat Minangkabau
Godok Obuih Makanan Khas Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung
Proyek Gedung MPP Karimun Mengundang Sorotan di Tengah Kondisi Keuangan Daerah yang Tertekan
MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU