2. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam wajib menerbitkan laporan audit keselamatan dan Audit harus berbasis data, bukan reaktif saat terjadi kematian;
3. Perbaikan Infrastruktur Jalan sebagai Kewajiban Legal Pemerintah;
4. Pemerintah harus menjalankan asas kecermatan, kepastian hukum, dan pelayanan publik sesuai UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 dan AUPB serta menjatuhkan sanksi atau evaluasi diperlukan terhadap pejabat yang lalai menjalankan prinsip tersebut;
5. Menetapkan jalur dan waktu operasional wajib bagi truk industri untuk mencegah
tabrakan fatal;
6. Memastikan APBD/APBN dan anggaran BP Batam dialokasikan untuk keselamatan, bukan hanya pembangunan kosmetik;
7. Pemerintah wajib bertindak segera, bukan setelah tragedi. Dalam perspektif hukum, pembiaran adalah bentuk kelalaian negara (state negligence) yang tidak boleh dibiarkan dan merupakan bagian dari "Onrechtmatige overheidsdaad" (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah) adalah tindakan faktual pemerintah yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. ***