Kurangnya dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Anambas ini membuat layanan rujukan serta penanganan menjadi rentan dan mahal bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri.
Seperti yang sudah tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pemerintahan Daerah dan secara spesifik Pemerintah Daerah memiliki hak dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Dan UU No. 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang kesehatan yaitu yang mencakup berbagai aspek kesehatan seperti hak dan kewajiban, pengelolaan fasilitas dan SDM dalam bidang Kesehatan.
Oleh karena itu, perlunya strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Sumber Daya manusia (SDM) khususnya pemenuhan dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupataen Kepulauan Anambas itu sendiri.
Karena Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak hanya soal menambah jumlah tenaga kesehatan, tetapi soal dalam menciptakan sistem pelayanan yang baik dan memberdayakan tenaga medis khususnya dokter spesialis agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas bisa menikmati hak Kesehatan yang setara sama dengan daerah lainnya. ***
Nurul Liawati.
Artikel Terkait
Hukum Progresif, Harapan Mengurai Sesak Lapas
Siapa Preman Berkedok Wartawan itu?
Upaya Menyempurnakan Evaluasi Pembelajaran
Saatnya Kopi dan Alas Kaki Kita Menembus Eropa
FENOMENA TURISMOFOBIA
MELANGGAR KONSTITUSI: PEMERINTAH KOTA BATAM BIARKAN WARGA MATI DI JALAN RAYA
MAHKAMAH dI MEDIA SOSIAL: Saat Kebijakan Publik Berlagak “Cek Ombak”
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda
Desentralisasi yang Tertunda: Mengapa Jemaja Belum Merasakan Pemerataan Layanan Publik?
Anak Muda Bangkitkan Tradisi: Festival Agriculture Punggung Kasiak Jadi Perhatian Publik