Baca Juga: Lezatnya Olahan Kuliner Warung Pedes Mbakyuu Surabaya Bikin Nagih Diburu Kulineri
Ia disebut sebagai urang sumando yang datang ke rumah istrinya. Meski tidak memiliki hak atas pusako, ia dihormati dan dihargai karena kontribusinya sebagai kepala rumah tangga.
Di sinilah terlihat bagaimana sistem Minangkabau mengatur peran berdasarkan fungsi, bukan semata-mata berdasarkan garis keturunan. Jika dibandingkan dengan masyarakat patriarkal, sistem matrilineal Minangkabau menawarkan alternatif yang menarik dan lebih egaliter.
Di banyak masyarakat patriarki, perempuan yang menikah harus keluar dari keluarganya dan masuk ke keluarga suami, kehilangan identitas suku dan bahkan kadang kehilangan hak atas tanah atau harta keluarganya.
Di Minangkabau, justru sebaliknya. Laki-lakilah yang “masuk” ke rumah istri sebagai sumando. Ia tinggal di rumah gadang milik istrinya, tetapi tidak memiliki hak penuh atas rumah atau pusako.
Baca Juga: Lezatnya Lumpia Gang Lombok Kuliner Legendaris Khas Kota Semarang
Dalam adat, sumando harus menjaga perilaku dan memperlihatkan sikap hormat karena posisinya sebagai “tamu yang dihormati.”
Ini menciptakan keseimbangan yang menjaga marwah perempuan sekaligus memperkuat jaringan sosial yang berbasis kaum.
Namun, sistem yang telah kokoh selama berabad-abad ini kini menghadapi tantangan besar. Arus urbanisasi, migrasi, dan gaya hidup modern membuat banyak perempuan Minang kini tinggal jauh dari rumah gadang.
Banyak dari mereka tidak lagi mengenal peran sebagai pewaris pusako atau penjaga nilai adat. Lebih jauh lagi, sistem hukum nasional Indonesia yang cenderung patriarki kadang membuat aturan adat terpinggirkan.
Baca Juga: Tirta Gangga Karangasem Pulau Bali Menawarkan Keindahan dengan Nuansa Alam Kerajaan
Konflik soal warisan, hak atas tanah, hingga posisi perempuan dalam pengambilan keputusan adat kadang tidak lagi berpijak pada prinsip matrilineal.
Namun, justru di tengah gempuran modernisasi ini, banyak tokoh adat dan budayawan Minang mulai menggagas revitalisasi nilai-nilai adat.
Sekolah adat, komunitas perempuan penjaga pusako, hingga program digitalisasi rumah gadang mulai bermunculan untuk memperkuat posisi perempuan dalam sistem adat sekaligus menjawab kebutuhan zaman.
Minangkabau adalah bukti nyata bahwa masyarakat bisa kokoh berdiri tanpa harus berpijak pada sistem patriarki. Perempuan bukan hanya simbol kasih sayang, tetapi juga pilar budaya, penjaga identitas, dan pemegang otoritas sosial.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad dan Elegi Jurnalisme Warung Kopi
Wafatnya Isa Almasih Menurut Perspektif Islam
Cari Kerja Makin Sulit, Pemerintah Harus Serius Berbenah Jangan Sibuk Cengengesan Pencitraan
Geliat Properti Bali dan Waspada Imigrasi
KOTA SERANG: MENARIK TETAPI TIDAK CUKUP NYAMAN