Besaran tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah setara satu kali gaji, sementara guru Non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menambahkan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini.
Baca Juga: Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
Skema pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini.
Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, menyebutkan bahwa guru yang lolos menjadi peserta PPG PAI Batch 2 Tahun 2025 dapat melihat statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing.
Pelaksanaan pembelajaran PPG akan dimulai awal September 2025.
“Saya himbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai tanggal 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Munir.
Baca Juga: MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
Dengan langkah ini, Kemenag tidak hanya menunjukkan dukungan konkret terhadap program prioritas nasional.
Tetapi juga menegaskan kehadiran negara dalam memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalisme guru agama di Indonesia.***
Artikel Terkait
Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK
Setya Novanto Jadi Klien Pemasyarakatan Wajib Lapor Sebulan Sekali Hingga Tahun 2029
1 Orang Meninggal Dunia Dampak Gempa Bumi Magnitudo 5.8 Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
MAKI Keberatan Setnov Bebas Bersyarat, Segera Surati Imipas Minta Dibatalkan
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Penyaluran Bansos Beras PKH
Dinilai Tidak Memberikan Kepastian Hukum, Iwakum Ajukan Uji Undang-undang Pers
KPK Segera Koordinasi dengan Bareskrim, Usut Kasus TPPU Menyeret Setya Novanto
Praswad Nilai Pemberian Bebas Bersyarat ke Setya Novanto Gagalnya Efek Jera Pemberantasan Korupsi
Mendagri Imbau Batalkan Kenaikan Tarif PBB Jika Memberatkan Rakyat