KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah berdasarkan asesmen.
Selain itu keputusan ini berdasar hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK)
“Seharusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Walikota Batam Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di Lapas Batam
Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK Setnov.
Selanjutnya mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
MA juga mengubah pidana dendanya menjadi Rp 500 juta.
Namun karena sudah dibayarkan, maka tidak diganti (subside) dengan pidana enam bulan kurungan.
Agus juga mengkonfirmasi jika Setnov tidak harus menjalani wajib lapor.
“Tidak ada karena denda subsider sudah dibayarakan,” katanya.
Setnov terbukti bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi pada 24 April 2018.
Hasil persidangan menyatakan Setnov bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Artikel Terkait
MA Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Prabowo Klaim Telah Selamatkan Rp300 Triliun dari APBN yang Rawan Diselewengkan
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%
Pemerintah Siapkan Rp244 Triliun untuk Layanan Kesehatan Masyarakat pada 2026
Meriah, Turnamen Futsal PPMINI Sambut HUT RI Ke-80
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Tak Biasa di Istana Merdeka: Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Bergoyang Lagi di Upacara HUT RI ke-80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP
Gali Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas