Pembebasan Bersyarat Setnov Ditegaskan Agus Andrianto Sesuai Hasil Pemeriksaan PK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto./net
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah berdasarkan asesmen.

Selain itu keputusan ini berdasar hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK)

“Seharusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Walikota Batam Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di Lapas Batam

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK Setnov.

Selanjutnya mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

MA juga mengubah pidana dendanya menjadi Rp 500 juta.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP

Namun karena sudah dibayarkan, maka tidak diganti (subside) dengan pidana enam bulan kurungan.

Agus juga mengkonfirmasi jika Setnov tidak harus menjalani wajib lapor.

“Tidak ada karena denda subsider sudah dibayarakan,” katanya.

Setnov terbukti bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi pada 24 April 2018.

Hasil persidangan menyatakan Setnov bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X