Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Terpidana Korupsi e-KTP

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin./net
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Hal ini menjadi polimek ditengah-tengah masyarakat.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto tersebut.

Penegasan KPK ini diucapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga: Walikota Batam Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa bagi Narapidana di Lapas Batam

Menurut Johanis, urusan pemberian bebas bersyarat bagi warga binaan, termasuk terpidana kasus korupsi, sepenuhnya berada dalam ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Yakni, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto.

Baca Juga: Kalapas Batam Pimpin Langsung Upacara HUT Ke-80 Republik Indonesia

Hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis kepada wartawan, Senin 18 Agustus 2025.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebangsaan

Kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X