KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Ini menjadi kali kedua PK Jessica ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Baca Juga: Rencanakan Cara Kerja Anda untuk Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu, 16 Agustus 2025
PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Waktunya Penghematan untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu, 16 Agustus 2025
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Anda Pintar Mencari Uang untuk Ramalan Zodiak Scorpio Sabtu, 16 Agustus 2025
Artikel Terkait
Bendera One Piece Viral, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Komentar Ini
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Jakarta Selatan
MUI Dukung Pemerintah Jadikan Pulau Galang Batam Lokasi Pengobatan Warga Gaza
Momen Prabowo Kunjungi Booth Anak Bangsa di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di ITB
PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Ini Hasilnya
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Penyidik Masih Dalami Peran Masing-Masing
Merdeka Institute: Ketua Umum PWI Sebaiknya Pemegang Kartu Biru yang Bersih dan Taat Kode Etik Jurnalistik
Teguh Santosa dan Hendry Ch Bangun Bersatu untuk Kembalikan Marwah PWI
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Penting, Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan
Willy Aditya Tolak Wacana Bayar Royalti Lagu di Pernikahan, Dorong Revisi UU Hak Cipta