Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Minggu, 3 Mei 2026 | 12:27 WIB
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Instagram/ekosuswanto_mbahto)
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati. (Instagram/ekosuswanto_mbahto)

KLIKREAD.COM - Seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat geram massa karena diduga melakukan pencabulan kepada santriwati.

Polisi dari Polresta Pati yang menangani kasus ini telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dan proses hukum sudah di tahap penyidikan.

Ponpes Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu ramai dengan massa yang menuntut keadilan bagi para korban, dengan jumlahnya mencapai 50 santriwati pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Massa Bentangkan Spanduk dan Tuntut Penyelesaian Hukum

Baca Juga: Heboh di Medsos, Dokter Internship Unsri Meninggal Dunia usai Diduga Dapat Beban Kerja yang Tak Manusiawi

Dalam aksi tersebut, massa membawa beberapa spanduk berisi sindiran keras mengenai kasus tersebut.

Beberapa di antaranya adalah, “Sang Predator,” “Perempuan bukan objek sex,” hingga tulisan berbunyi, “Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan.”

Perwakilan massa juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penyidik, salah satunya adalah transparansi dan hukuman setimpal.

“Usut tuntas tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum wajib segera mengusut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun,” ucap perwakilan aksi dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ekosuswanto_mbahto pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Baca Juga: Menteri Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi dan Gas Melon Tidak Naik Hingga Akhir 2026

Massa juga meminta penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

“Melindungi korban, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan hukum, dan pemulihan,” lanjutnya.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan nonaktifkan terduga pelaku serta pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.

Dugaan Kasus Pencabulan Sejak 2024 hingga 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X