Viral Usher GIIAS Direkam Diam-diam oleh Konten Kreator, Habiburokhman Sebut Komisi III Bakal Kawal Kasusnya

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Senin, 3 Agustus 2026 | 17:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)

KLIKREAD.COM - Media sosial tengah ramai dengan seorang konten kreator yang merekam diam-diam usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Konten yang diunggah berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’ dan usher terkait meminta konten kreator tersebut untuk menghapus unggahannya.

Diskusi makin memanas ketika viral utas konten kreator tersebut meminta sejumlah uang pengganti biaya produksi jika ingin videonya dihapus dari media sosial.

Perekaman tanpa izin ini, selain mendapat perhatian dari sesama konten kreator dan warganet, juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Baca Juga: Menebar Harapan di Balik Tembok, Penyuluh KUA Batu Ampar Ajak Warga Binaan Tak Putus Asa

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kasus viral tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak beretika.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Habiburokhman menyebut bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman.

Ia menegaskan bahwa saat pameran tersebut, usher perempuan tersebut sedang menjalankan tugas atau bekerja dengan profesional.

Selain menyebut sebagai tindakan yang tak beretika, merekam diam-diam juga telah melanggar hukum.

Baca Juga: KM Dorolonda Siap Mengantar Peserta Muktamar V Wahdah Islamiyah Menuju Jakarta

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” ujar Habiburokhman.

Dasar hukum yang dijabarkan oleh Habiburokhman, di antaranya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur tentang larangan untuk memperbanyak atau mengumumkan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

“Kemudian Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X