KLIKREAD.COM, Tangerang - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus penyelundupan narkotika yang diduga dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan petugas Bea Cukai, usai pelaku terciduk membawa sebanyak 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram, serta 4 gram sabu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
"Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS," kata Djaka.
Baca Juga: Tembus Rp69,30 Triliun, Realisasi Investasi Batam Naik Lebih dari 100 Persen
"(MS) yang diketahui mengenakan seragam kopilot," sambungnya.
Lantas, bagaimana ihwal pemeriksaan seorang kopilot asal Malaysia itu yang diduga menjadi kurir narkoba ke Indonesia? Berikut ulasannya.
Djaka mengatakan, saat itu petugas yang menangani lalu mengarahkan pelaku MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu,, petugas menemukan 14 bungkus besar yang berisi 70.114 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper pelaku MS.
Baca Juga: Diduga Gegara Konsumsi Menu MBG Basi, 707 Warga Sekolah di SMKN 6 Semarang Alami Keracunan Massal
"Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," beber Djaka.
Djaka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp220,6 juta.
Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya diduga akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
"Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta," terang Djaka.
Artikel Terkait
Hasil Razia Narkoba di Riau, Polisi Amankan 13 Orang Remaja Termasuk Anak Kepala Daerah dan Selebgram
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba: Bukti Komitmen Wujudkan Kepri Bersih Narkotika
Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Seminggu, Polda Kepri Sita Ribuan Barang Bukti
Perkuat Benteng Generasi Muda, Pengurus Saka Anti Narkoba Pramuka Tanjungpinang Resmi Dilantik