KLIKREAD.COM, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan berbagai pemahaman yang berkembang di masyarakat terkait rencana pelibatan Ketua RT dan RW dalam urusan data kemasyarakatan dan perpajakan.
Ia menegaskan pengurus lingkungan tersebut tidak memiliki tugas maupun wewenang untuk memungut atau menagih pajak kepada warga.
“RT dan RW adalah mitra terdekat pemerintah di tengah masyarakat.
Peran mereka hanyalah membantu memutakhirkan data agar catatan kita semakin akurat, bukan melakukan penagihan di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis 30 Juli 2026.
Baca Juga: Strong Point Pagi, Polresta Barelang Hadir Kelancarkan Arus Lalu Lintas Jam Sibuk
Dijelaskannya, kewenangan penuh pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama tetap berada di Pemerintah Provinsi melalui Samsat.
Sementara Pemko Batam sendiri terus membenahi data pajak daerah seperti PBB-P2 dan BPHTB agar pengelolaannya berjalan tepat sasaran.
Sebagai wujud penghargaan atas dedikasi pengurus lingkungan, pada Anggaran Tahun 2025 saja Pemko Batam telah menyalurkan insentif operasional lebih dari Rp51 miliar bagi seluruh RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Seluruh pengalokasian dana ini dijalankan secara transparan dan telah melalui proses audit BPK.
Baca Juga: Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Penggelapan Dana Sekolah, Mantan Kepala SMA Taruna Kepri Ditangkap
Ke depannya, pelayanan perpajakan akan semakin dimudahkan lewat pengembangan sistem berbasis digital.
Pemerintah juga berkomitmen terus membuka ruang dialog agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dengan benar oleh seluruh elemen masyarakat.***
Artikel Terkait
Tingkatkan PAD, Pemko Tanjungpinang Lakukan Perkuat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko Tanjungpinang Kerjasama Kejaksaan Pengelolaan Pajak Daerah Transparan dan Efektif
Dibutuhkan Segera Posisi Sebagai Manager Accounting & Pajak di PT Fanindo Cipta Propertindo
Pemko Batam akan Gelar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026
PAD Dinilai Fondasi Utama Pembiayaan Pembangunan, Pemko Batam Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak