Mantan Hakim Agung: Hakim Berwenang Perintahkan Jokowi Hadir dan Ijazah Asli Dibawa ke Sidang

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 28 Juli 2026 | 09:20 WIB
Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 Republik Indonesia. (Photo Ist.)
Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 Republik Indonesia. (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Jakarta – Mantan Hakim Agung Ad Hoc periode 2007–2022 Dwi Cahyo Suwarsono menjelaskan mekanisme hukum terkait kemungkinan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang pokok perkara yang menjerat Roy Suryo ke depannya.

Menurut Dwi Cahyo, jika persidangan sudah masuk tahap pembuktian dan kehadirannya dianggap penting, majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan yang bersangkutan hadir secara langsung.

“Harus datang. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memaksa Pak Jokowi hadir,” tegasnya. Jika berhalangan, alasan yang disampaikan akan dinilai hakim sebelum diputuskan izin kehadiran secara daring.

Poin penting lainnya, ia menegaskan barang bukti seperti dokumen ijazah tidak dapat disampaikan lewat konferensi video.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Uang Tunai Rp4 Miliar Lebih Berhasil Diamankan

“Ijazah asli harus dibawa secara fisik ke ruang sidang, tidak cukup ditampilkan lewat Zoom,” ujarnya.

Kewenangan menghadirkan dokumen tersebut berada pada penuntut umum, sehingga jaksa diminta memastikan barang bukti yang sah diserahkan ke pengadilan.

Jika panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat diterima hakim, pemanggilan secara paksa dapat dilakukan.

Perlu diketahui, sidang pokok kasus Roy Suryo diperkirakan baru digelar setelah proses praperadilan selesai, dan jadwal belum ditetapkan PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Usutan Penyebab Wafatnya Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Kian Rumit, TKP Kini Diklaim Telah Rusak

Berbeda dengan perkara Dokter Tifauzia Tyasumma yang eksepsinya dikabulkan, perkara Roy Suryo adalah berkas terpisah sehingga tidak otomatis gugur atau berhenti.

Nasib kelanjutannya akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan secara terpisah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X