KLIKREAD.COM, Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyakini Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keyakinan itu muncul menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Menurut Oegroseno, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki kesamaan pokok permasalahan maupun pasal yang disangkakan.
Oleh karena itu, jaksa dinilai perlu menyesuaikan kembali dakwaan agar tidak mengulangi kekeliruan yang menyebabkan dakwaan terhadap Dokter Tifa dibatalkan majelis hakim.
Baca Juga: Alhamdulillah, 14 Madrasah di Batam Telah Direhab, Madrasah Amanatul Ummah Jadi Salah Satunya
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa, memutus surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan mengandung cacat formil dan tidak jelas atau kabur sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, Hafid Zakariya, menjelaskan putusan tersebut bukanlah akhir dari proses hukum.
Sesuai aturan KUHAP yang berlaku, jaksa masih memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangan surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke pengadilan.
Baca Juga: Tanam 500 Pohon Jeletung, Lanud Roesmin Nurjadin Jaga Peran Sebagai Paru-paru Pekanbaru
Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan dan akan bergantung pada penyempurnaan berkas yang dilakukan oleh penuntut umum guna memenuhi standar keabsahan persidangan.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Jokowi Sebut Kewenangan Kejaksaan
Tim Pengacara Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
PN Jakarta Selatan Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah