KLIKREAD.COM, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar penyimpanan narkotika yang disembunyikan di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan barang terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) pada Selasa 30 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat digeledah di lokasi pertama, petugas langsung menemukan barang bukti narkotika.
Baca Juga: Dukung Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan, Li Claudia Chandra Masuk Dewan Penasihat Batam Premier FC
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian mengembangkan penelusuran ke rumah kontrakan kedua yang juga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari kedua lokasi itu, petugas berhasil menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan pemeriksaan, YY diketahui telah berperan sebagai kurir selama lebih dari satu tahun, yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari hasil kejahatannya, tersangka diketahui telah membeli sebuah mobil dan sepeda motor yang kini turut diamankan.
Baca Juga: Jaga Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Biru, Selvi Ananda Tanam Terumbu Karang hingga Lepasliarkan Tukik
Polda Riau terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu otak sindikat tersebut.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***
Artikel Terkait
Lapas Batam Tegaskan Komitmen Bersih Tanpa HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kepri Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Karimun
Hasil Razia Narkoba di Riau, Polisi Amankan 13 Orang Remaja Termasuk Anak Kepala Daerah dan Selebgram
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba: Bukti Komitmen Wujudkan Kepri Bersih Narkotika
Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Seminggu, Polda Kepri Sita Ribuan Barang Bukti