Pemusnahan Barang Bukti Narkoba: Bukti Komitmen Wujudkan Kepri Bersih Narkotika

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 23 Juni 2026 | 17:07 WIB
Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait. (Humas Polda Kepri)
Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait. (Humas Polda Kepri)

KLIKREAD.COM, Batam – Upaya menjaga wilayah Kepulauan Riau tetap bebas dari ancaman narkotika terus digencarkan Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Senin 22 Juni 2026.

Kepolisian menggelar konferensi pers sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, tim berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dan mengamankan 129 tersangka.

Berbagai jenis barang berbahaya disita, antara lain 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta lebih dari 4,5 kilogram etomidate.

Baca Juga: Minat Siswa Lebih Condong ke SMK, Disdik Kepri Siapkan Penambahan dan Perubahan Sekolah

Dari sejumlah kasus tersebut, tujuh di antaranya dinilai cukup besar karena jumlah barang bukti dan modus operandi yang digunakan pelaku.

Sebagai bentuk keterbukaan, kepolisian juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan kasus. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait.

“Berkat hasil kerja keras ini, diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Suyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak warga untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Laporan Warga dan Respons Cepat Polisi, Percobaan Pencurian di Ruko Kabil Dapat Diatasi

Kehadiran serta kepedulian masyarakat sangat membantu aparat dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

“Jangan ragu menghubungi layanan darurat 110 yang aktif 24 jam jika menemukan hal yang mencurigakan. Kerja sama kita adalah kunci agar Kepri tetap aman, sehat, dan terhindar dari bahaya narkoba,” pesannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:13 WIB
X