Terkait Perkara PUPR Provinsi Riau, Penasihat Hukum Gubernur Riau Tegaskan Tidak Ada Ancaman dan Dimintai Uang

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Rabu, 22 April 2026 | 14:06 WIB
Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung, pada Selasa 21 April 2026 kemarin.
Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung, pada Selasa 21 April 2026 kemarin.

KLIKREAD, Pekanbaru – Penasihat hukum Gubernur Riau, Akhirza SH MH, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah diancam dan ditekan.

Serta juga dimintai sejumlah uang oleh Abdul Wahid dalam kasus yang menyangkut kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Akhirza menanggapi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung, pada Selasa 21 April 2026 kemarin.

Baca Juga: Pemko Batam Data 60 Pasar di Batam akan Dikelola Kerjasama ASPARINDO Batam

Ia menyatakan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan justru berbanding terbalik dengan isi dakwaan yang disusun jaksa.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegasnya.

Menurut Akhirza, sejumlah langkah nyata juga telah dilakukan oleh Abdul Wahid jauh sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Lepas JCH, Walikota Batam Berpesan Jaga Kesehatan dan Perbanyak Beribadah Selama di Tanah Suci

Ia telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu di lingkungan kerja pemerintah daerah.

Peringatan tersebut tidak hanya disampaikan melalui dokumen resmi.

Tetapi juga disebarkan secara luas melalui kelompok percakapan pesan instan hingga disampaikan secara pribadi kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di bawah kepemimpinannya.

“Hal ini membuktikan komitmen beliau dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Gubernur Ansar Sebut Revitalisasi Pulau Penyengat Telan Anggaran Hingga Rp96 Miliar

Bahkan, beliau yang secara aktif mengingatkan dan melarang praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut,” ujar Akhirza.

Lebih lanjut, ia menyebutkan keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan berjalan dinilai sangat konsisten dan mempertegas posisi hukum kliennya.

Seluruh saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah, permintaan, atau tekanan apa pun dari Abdul Wahid yang berkaitan dengan pengumpulan sejumlah uang.

Baca Juga: Ditengah Defisit Anggaran, Pemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal Lewat DPD RI

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang terungkap akan menjadi dasar hukum yang kuat.

Mereka berpendapat proses persidangan nantinya akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid tidak memiliki keterlibatan apa pun dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sedang diproses tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wakil Bupati Tutup MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:45 WIB
X