Perkuat Profesionalisme, Polresta Barelang Perdalam Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 28 Juli 2026 | 15:31 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menggelar sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Humas Polresta Barelang.)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menggelar sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Humas Polresta Barelang.)

KLIKREAD.COM, Batam – Polresta Barelang menggelar sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa 28 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti pejabat utama, personel, hingga perwakilan jajaran Polsek guna memperkuat pemahaman hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam sambutannya menegaskan perkembangan hukum menuntut seluruh personel beradaptasi dengan pembaruan regulasi.

“Pemahaman yang utuh dan komprehensif menjadi kunci agar tugas berjalan profesional, akuntabel, serta mencegah kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Uang Hasil Penggeledahan

Ia mengapresiasi kehadiran narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan sebagai wujud sinergi antara institusi kepolisian dan dunia akademik.

Dalam pemaparannya, Dr. Parningotan Malau menjelaskan secara mendalam asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis hukuman, serta perubahan substansi dalam KUHP terbaru.

Sementara Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso menguraikan mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan HAM, hingga tata cara hukum acara pidana sesuai KUHAP yang baru.

Suasana berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan hukum yang sering ditemui di lapangan.

Baca Juga: Tanggapi Masukan Menteri HAM, Dedi Mulyadi Pemprov Jabar Tanggung Biaya Rawat Korban Maupun Pelaku Kejahatan

Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal agar setiap tindakan petugas tepat sasaran, menjunjung keadilan, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Terpisah, masyarakat diimbau tetap bersinergi menjaga keamanan. Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi layanan darurat 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X