KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah.
Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) adalah agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berisiko melahirkan konflik norma yang dapat mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.
Baca Juga: Stafsus Tegaskan Penanganan Bencana oleh Presiden Dinilai Terstruktur dan Sistematis
"Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materiil," jelas Wakil Ketua Umum Kompas HTN UMRAH tersebut.
Menutup tinjauannya, Arsih mengutip adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak pemidanaan.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di daerah.
Baca Juga: Bantu Pulihkan Aceh Tamiang, Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN
"Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi. Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Awali Tahun 2026, Pengurus Remaja Masjid Darussalam Tanjungpinang Resmi Dilantik
Perkuat Sektor Pariwisata Tanjungpinang, Walikota Lis Telah Siapkan Program Strategis Sepanjang 2026
Polresta Barelang Quick Respon, Aduan Keributan Warga Langsung Ditangani
Penumpang Kapal di Batam Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional, Naik 22%
Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Batam
Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 127 Personel
SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP
Pemko Batam akan Serahkan Lagi Bantuan Korban Bencana Banjir Bandang Wilayah Sumatera
Dari Momentun HAB ke-80, Menag RI Tegaskan Kerukunan Bukan Sekadar Ketiadaan konflik, Melainkan Sebuah Energi Kebangsaan
Wawako Raja Ariza Nilai Tema HAB ke-80 Kemenag RI Sejalan dengan Arah Pembangunan Pemko Tanjungpinang