Sidang di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang, Warga Tak Perlu Lagi Berkeliling Urus Dokumen

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:58 WIB
Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri, mulai uji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP). (Photo Ist.)
Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri, mulai uji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP). (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Tak perlu lagi sungkan atau repot bolak-balik ke gedung pengadilan untuk mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan hukum.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang kini mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung yang digelar langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.

Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang, Ali Sobirin, menjelaskan bahwa inovasi ini diciptakan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Kini warga cukup datang ke MPP, karena seluruh proses pelayanan sudah terhubung secara terpadu.

 Baca Juga: Bukan Sekadar Bersihkan Lingkungan, Ini Pesan Penting Gubernur Ansar

“Masyarakat cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi. Mulai dari permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan bisa diurus di sini,” ujar Ali saat menemui awak media di MPP Tanjungpinang, Jumat lalu.

Selama ini, masih banyak warga yang enggan datang ke gedung pengadilan karena menganggap prosesnya rumit atau merasa canggung masuk ke lingkungan persidangan.

Hadirnya ruang sidang di MPP diharapkan dapat menghapus keraguan tersebut, sehingga masyarakat lebih berani mengurus hak administrasi kependudukannya.

Khusus untuk layanan pengesahan perkawinan, pengadilan berwenang menerbitkan penetapan bagi pasangan nonmuslim yang sudah melangsungkan pernikahan menurut agama namun belum mencatatkannya secara administrasi negara.

Baca Juga: Bersama Benahi Pendidikan, Wali Kota Lis Darmansyah Gelar Rakor dengan Seluruh Kepala Sekolah

Begitu penetapan keluar, Disdukcapil langsung memproses penerbitan akta perkawinan yang menjadi dasar perubahan Kartu Keluarga hingga KTP elektronik.

“Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian identitas hukum bagi anak, lewat tercantumnya nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.

Secara tidak langsung, layanan ini turut melindungi hak sipil anak,” tambah Ali.

Layanan sidang di MPP akan digelar setiap hari Jumat. Warga cukup mendaftar lewat loket Disdukcapil di lokasi, dan petugas akan membantu mulai dari pendaftaran hingga penjadwalan sidang yang sudah terhubung langsung dengan sistem PN Tanjungpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X