KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Uang Hasil Penggeledahan

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 28 Juli 2026 | 15:26 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Photo Ist.)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin 27 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi SF Hariyanto.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua ajudan Abdul Wahid yakni Rafii dan Dahri Iskandar, serta Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah.

Baca Juga: Tanggapi Masukan Menteri HAM, Dedi Mulyadi Pemprov Jabar Tanggung Biaya Rawat Korban Maupun Pelaku Kejahatan

Dari ketiga orang tersebut, hanya Rafii yang hadir untuk dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan yang dilakukan Gubernur nonaktif.

Sementara Dahri Iskandar dan Siti Aisyah belum memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Marjani, salah satu ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pihak KPK menilai Marjani bertindak mewakili Gubernur untuk mengumpulkan uang hasil pemerasan tersebut.

Penyelidikan akan terus diperdalam guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam perkara ini secara utuh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X