KLIKREAD.COM, Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026.
Langkah ini diambil karena ia menilai putusan tersebut belum memuat pertimbangan yang utuh atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta belum memuat hal-hal yang meringankan.
Abdul Wahid tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang disampaikan.
Ia meyakini perkara ini merupakan rekayasa dan mengandung unsur kepentingan politik, serta menilai bukti yang diajarkan belum cukup membuktikan keterlibatannya.
Meski demikian, ia tetap optimis jalan keadilan masih terbuka lebar melalui proses di pengadilan tingkat lebih tinggi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mengikuti dan memberikan dukungan sejak proses hukum berjalan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Shahab, membenarkan keputusan ini telah disepakati bersama.
“Masih banyak hal penting yang belum dijadikan dasar pertimbangan. Kami berharap di tingkat banding, seluruh fakta dapat dinilai secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.
Baca Juga: Supriyanto: Hari Asadha Mengingatkan Pentingnya Jadikan Dhamma Sebagai Pedoman Hidup
Proses pengajuan banding akan segera disiapkan dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Ternyata Gegara Minta Jatah Fee Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK
Untuk Penyidikan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Yenny Wahid Tegaskan Gus Dur Tidak Pernah Berjuang Demi Gelar, Namun Berjuang karena Panggilan Nurani
Usai Diperiksa Jadi Tersangka, KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid