Untuk Penyidikan Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 6 November 2025 | 17:42 WIB
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid./net
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau.

Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan

Dia mengatakan KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif.

“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ujar Budi.

KPK mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Masa Mudanya ‘Anker’: Transportasi Umum Penting bagi Kehidupan Modern

Lembaga antirasuah tersebut menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan.

Atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5% dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.

Baca Juga: Kemen Haji dan Umrah Menetapkan Jadwal Haji 2026, Berangkat 22 April dan Pemulangan Mulai 1 Juni

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X